Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini berada di luar negeri. Wanita itu saat ini berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Walau begitu, ia menegaskan bahwa saat ini penyidik tengah fokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan juga aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
"Kita akan lihat semua ini, semua asetnya yang disita oleh jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal," kata dia.
Sebelumnya, Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Cheryl adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sehingga akan ditindak sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) berdasarkan hasil pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.