Rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon Digelar Hari Ini

NTVNews - 31 Mei 2024, 08:09
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sosok yang disebut Vina Cirebon dan sahabatnya, Linda. (Instagram) Sosok yang disebut Vina Cirebon dan sahabatnya, Linda. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi dikabarkan bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016 silam, Vina dan Rizky atau Eky. Rekonstruksi dilaksanakan usai pra rekonstruksi pada Rabu (29/5/2024) malam, dihelat. 

Kabarnya, rekonstruksi pembunuhan disertai perkosaan itu dilakukan pada hari ini. Hal tersebut diungkap kuasa hukum tersangka kasus ini yang baru ditangkap, Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM. Toni mengaku kecewa soal rencana rekonstruksi ini.

"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kalau hari Jumat akan ada rekonstruksi. Bagi kami simpel saja, lewat telepon saja tidak masalah," ujar Toni, Rabu (29/5/2024) malam.

Pada pra rekonstruksi sendiri, kuasa hukum Pegi juga mengaku tak dikabari oleh polisi soal pelaksanaannya.

Vina Cirebon. (Instagram) Vina Cirebon. (Instagram)

"Tadi pra rekonstruksi ini kami tidak dikabari, baik kuasa hukum maupun keluarga. Dari hasil pra rekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan dan kami belum melihat adegan yang diperagakan," kata Toni.

Toni menegaskan, dalam rekonstruksi nanti, tersangka wajib mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum. Ia pun menjelaskan alasannya.

Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.

"Kenapa kami harus datang dan memonitor, karena KUHP mengatur kalau tersangka diancam pidana yang hukumannya di atas 5 tahun, itu wajib didampingi dan rekonstruksi ini bagian dari pemeriksaan," papar Toni.

Pendampingan dilakukan agar Pegi bisa protes apabila ada adegan yang tidak pernah dilakukannya.

"Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makanya perlu pendampingan," kata dia.

Diketahui, ada 8 orang yang sudah dihukum dalam pembunuhan Vina dan Eky. Sementara satu pelaku lainnya yakni Pegi, baru ditangkap polisi usai delapan tahun buron.

Penangkapan Pegi menjadi sorotan masyarakat. Sebab polisi dituding melakukan salah tangkap. Bahkan kuasa hukum keluarga korban Vina, Hotman Paris Hutapea, menyebut bahwa penangkapan Pegi kurang bukti.

Kasus ini sendiri kian jadi perhatian, setelah polisi meralat nama DPO, dari tiga menjadi hanya satu orang, yakni Pegi seorang. Hal ini memunculkan kecurigaan sebagian masyarakat, bahwa polisi tengah melindungi pelaku yang merupakan keluarga dari orang penting di negara ini. Polisi pun membantah dan menjelaskan alasan 'penghapusan' dua nama DPO yakni Andi dan Dani.

"Alat bukti yang mengarah kedua orang ini (Andi dan Dani) belum ada," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Bahkan, lanjut Sandi, ada saksi yang mengungkapkan kepada polisi, bahwa dua nama tersebut fiktif alias karangan.

"Bahkan ada keterangan saksi itu menyampaikan dua nama itu fiktif," tandasnya. 

x|close