Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah pada tanggal 31 Desember 2024 secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP. Sistem ini mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2025 dan menghadirkan pembaruan signifikan dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan Coretax DJP, seluruh proses perpajakan seperti registrasi, pengisian dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran pajak, hingga layanan lainnya menjadi lebih modern, cepat, dan efisien. Sistem ini berlaku untuk semua jenis wajib pajak (WP) sejak periode Januari 2025.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax DJP, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ketahui:
Jika kamu sudah memiliki akun DJP Online, cukup gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mengatur ulang kata sandi kamu.
Kemudian Konfirmasi Melalui Email atau SMS. Tautan untuk reset kata sandi akan dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar. Pastikan email dan nomor ponsel Anda valid, aktif, dan mudah diakses untuk mempermudah proses ini.
Wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online dapat mengaktifkan akun melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak.”
Lalu Lengkapi Formulir dan isi semua data yang diminta, termasuk nomor ponsel dan email aktif. Setelah aktivasi berhasil, kamu bisa langsung mengakses Coretax DJP untuk kebutuhan administrasi perpajakan kamu.
Jika kamu belum memiliki NPWP, proses pendaftaran kini lebih mudah melalui menu “Daftar di Sini.” Lalu ikuti panduan dan isi formulir registrasi dengan data yang benar dan lengkap. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan akses penuh ke Coretax DJP untuk mulai melaksanakan kewajiban perpajakan kamu.