KPK: Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 17:58
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ntvnews.id) Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah dilakukan sesuai prosedur.

"Ya sesuai prosedur saja, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik," kata Setyo di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Setyo menegaskan KPK akan terus menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum. Hasil penggeledahan tersebut akan disampaikan kepada publik melalui juru bicara KPK.

"Penyidik yang menyampaikan, nanti silakan menghubungi juru bicara ya," ujarnya.

Baca Juga: Saat Kapolri Ditanya Kasus Firli Bahuri di Depan Ketua KPK

Pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah Hasto Kristiyanto, yaitu di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik. Tessa juga menekankan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan pengalihan isu.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa HK mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, HK juga mengatur dan memerintahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Ketua KPK Temui Jaksa Agung, Bahas Apa?

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain tuduhan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Menurut Setyo, tindakan Hasto dalam kasus ini meliputi:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
  3. Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang benar.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

x|close