Kapolri Akan Tindak Tegas Personel yang Langgar Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 19:27
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbicara dengan awak media di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbicara dengan awak media di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota Korps Bhayangkara yang melanggar aturan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai langkah yang akan diambil oleh Polri terhadap 18 anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Kami tidak ragu untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi, dan itu adalah komitmen kami," kata Kapolri saat memberikan keterangan di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga: Polri Mulai Sidang Etik Terhadap Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP

Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk melakukan pembersihan terhadap segala pelanggaran yang ada, dengan harapan Polri bisa semakin baik.

Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan bahwa Polri akan memberikan penghargaan kepada anggota yang menunjukkan prestasi.

"Di dalam tubuh Polri, kami selalu memberikan penghargaan (reward) serta hukuman (punishment)," ungkapnya.

Saat ini, Polri tengah menangani kasus melibatkan 18 anggota yang diamankan karena dugaan keterlibatan mereka dalam pemerasan terhadap warga negara Malaysia dan Indonesia di acara DWP 2024.

Sebagian besar dari personel yang terlibat adalah anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Baca juga: 7 Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Terhadap Kader HMI di Sulbar

Divisi Propam Polri telah menyelenggarakan sidang etik terhadap 12 dari 18 personel yang terlibat.

Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya).

Sembilan anggota lainnya dijatuhi sanksi mutasi dengan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar tugas penegakan hukum.

(Sumber: Antara)

x|close