Ntvnews.id, Jakarta - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada polisi yang terlibat pemerasan warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kali ini, satu polisi yang diberi hukuman tersebut Briptu D, Banit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang dicopot.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Rabu, 8 Januari 2025.
Briptu D dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), karena mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, selanjutnya ia meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
Pasal yang disangkakan kepada D adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Menurut Erdi, D juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Lalu, Briptu D dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," tuturnya.
Atas putusan tersebut, D menyatakan banding. D sendiri diperkirakan Briptu Dodi, polisi yang namanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.