Misteri Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Pesisir Tangerang, Pemda Tak Tahu Punya Siapa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 08:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pagar Laut di Tangerang Pagar Laut di Tangerang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Ada struktur pagar laut misterius yang memanjang hingga 30,16 kilometer di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengaku tidak mengetahui siapa yang mendirikan pagar ilegal tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pagar itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian sekitar 6 meter.

Eli menambahkan bahwa keberadaan pagar tersebut mempersulit nelayan dalam mencari ikan. Hal ini menjadi keluhan utama mereka akibat terhalangnya aktivitas di sepanjang 30,16 km garis pantai tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PANTAI INDAH KAPUK 24 JAM (@pik24jam.id)

"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga," ujar Eli dilansir dari akun Instagram @pik24jam.id, Kamis, 9 Januari 2025.

Eli menjelaskan bahwa laporan terkait pagar tersebut pertama kali diterima pada 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, tim dari DKP diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu, ditemukan indikasi pagar laut sepanjang 7 kilometer.

Selanjutnya, tim gabungan dari DKP dan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mendatangi lokasi pada 4-5 September. Dari investigasi ini terungkap bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan oleh camat maupun kepala desa terkait pembangunan pagar tersebut.

Pagar Laut di Tangerang <b>(Instagram)</b> Pagar Laut di Tangerang (Instagram)

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairud, PSDKP, PUPR, SATPOL PP, serta Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami menemukan bahwa panjang pagar sudah mencapai 13,12 km, dan akhirnya memanjang hingga 30 km," ungkap Eli.

Ia juga menerangkan bahwa pagar tersebut berada dalam kawasan pemanfaatan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Selain itu, Eli mengungkapkan bahwa pagar tersebut mencakup berbagai zona, termasuk zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar ini bahkan bersinggungan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang dirancang oleh Bappenas.

x|close