Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo baru-baru ini memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) soal aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Namun, Jokowi tidak mau banyak berkomentar mengenai putusan tersebut. Ia mengembalikan kepada awak media untuk menanyakan secara langsung mengenai permasalahan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu MA dan Partai Garuda.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Selatan seperti dikutip dari akun TikTok @totalpolitik pada Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa dirinya belum membaca salinan putusan MA soal gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana itu. "Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan), Baru diberitahukan baru aja,” ucapnya.
Seperti diketahui, MA sudah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Presiden Jokowi saat membuka World Water Forum ke-10 di Bali. (YouTube)
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d tersebut berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
MA kemudian mengubah frasa yang sebelumnya sejak penetapan menjadi sejak pelantikan sehingga batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah juga berubah. Usia bakal calon kepala daerah dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.