Kasus Hasto PDIP, Anggota DPR Maria Lestari dan Eks Ketua KPU Banyuasin Diperiksa KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 13:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Harun Masiku dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Kali ini, KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML).

"Hari ini Kamis, 9 Januari 2025 KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis, 9 Januari 2025.

"ML, anggota DPR RI," imbuhnya. Menurut Tessa, selain Maria, KPK turut memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024, Agus Supriyanto (AS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP Sebut Tak Ditemukan Bukti Signifikan

Sebelumnya, KPK mengatakan tak menutup kemungkinan akan turut menyelidiki proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Maria Lestari apabila ditemukan alat bukti. Di samping Harun Masiku, Hasto disebut mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.

"Ya saya tidak tahu materi penyidikannya seperti apa ya, kembali penyidik yang memahami bagaimana konten perkaranya. Kalau seandainya memang yang disampaikan tadi ada alat bukti, tentunya penyidik dapat melapor pada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Tessa, Selasa, 7 Januari 2025.

Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. Pertama kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, Hasto disebut KPK salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: PDIP Jamin Hasto Tak Kabur: Setiap Hari ke DPP

Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu. Wahyu sendiri telah dihukum atas kasus suap PAW.

x|close