Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini jadi kuasa hukum calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, membantah aparat mempengaruhi kemenangan pasangan nomor urut 2 tersebut. Karena itu, pihaknya bakal menepis dalil-dalil yang dimohonkan oleh paslon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah di MK.
"Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang saya kami anggap penting dan signifikan bisa mempengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 2. Bahwa suara nomor 2 kami yakin sekali dengan dasar keterangan awal dan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan dari seluruh proses Pemilukada Jawa Tengah itu adalah suara-suara murni," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
"Jadi tidak ada yang tadi yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat TSM tidak ada," imbuhnya.
Ia mengaku optimis MK bakal menolak gugatan pasangan Andika-Hendi. Sebab, kata dia selisih suara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi cukup jauh.
Diketahui, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara, sementara Luthfi-Yasin meraih 11.390.191 suara.
"Kami berharap kami berharap karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang proses ini akan diputus lebih cepat," kata dia.
Hamdan menilai permohonan Andika-Hendi adalah hal wajar. Tapi ia yakin MK tak akan mengabulkan permohonan Andika-Hendi yang meminta diskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin.
"Itu permohonan normal-normal saja, tapi kita harus refleks pada seluruh keputusan MK selama ini, saya belum menemukan ada yang diskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM, yang ada diskualifikasi adalah pelanggaran administratif, rata-rata begitu. Pelanggaran administratif itu pendaftaran," jelas dia.
Menurutnya, MK memang pernah mendiskualifikasi Keputusan KPU Kotawaringin Barat. Dia mengatakan hal itu dilakukan MK karena pemohon dapat membuktikan pelanggaran di seluruh TPS di Kotawaringin Barat.
"Jadi itulah satu-satunya keputusan MK yang diskualifikasi karena pelanggaran TSM, yang lain tidak pernah ada, itu satu-satunya dan itu adalah keputusannya yang sangat spesifik pada saat itu dan tidak pernah terulang lagi, yang lain ada memang, tapi hanya berkaitan dengan administratif pencalonan," jelas dia.
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) menggugat hasil Pilgub Jateng ke MK. Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil Pilgub Jateng.