21 Provinsi Resmi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 13:54
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 21 provinsi telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.

Proses penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam stabilitas politik di tingkat lokal, sekaligus menandai akhir dari proses panjang pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan setelah memastikan tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: KPU Jabar Tetapkan 17 Pemenang Pilkada Hari Ini, 11 Daerah Lainnya Masih Sengketa

Hal ini mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi acuan utama dalam proses hukum pemilu.

“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya dilansir Antara.

Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Adapun ke-21 provinsi yang telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 meliputi:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Jambi
  5. Sumatera Selatan
  6. Bengkulu
  7. Lampung
  8. Kepulauan Riau
  9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  10. Jawa Barat
  11. Banten
  12. Bali
  13. Nusa Tenggara Barat
  14. Nusa Tenggara Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Selatan
  17. Kalimantan Utara
  18. Gorontalo
  19. Sulawesi Barat
  20. Maluku
  21. Papua Barat

Meski sebagian besar wilayah telah menetapkan kepala daerah, masih terdapat sejumlah daerah yang harus menghadapi proses persidangan di MK.

Berdasarkan data BRPK, tercatat 23 perkara PHPKADA untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi.

Selain itu, terdapat 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di MK yang akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

x|close