Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 21 provinsi telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.
Proses penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam stabilitas politik di tingkat lokal, sekaligus menandai akhir dari proses panjang pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan setelah memastikan tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: KPU Jabar Tetapkan 17 Pemenang Pilkada Hari Ini, 11 Daerah Lainnya Masih Sengketa
Hal ini mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi acuan utama dalam proses hukum pemilu.
“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya dilansir Antara.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)
Adapun ke-21 provinsi yang telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 meliputi:
Meski sebagian besar wilayah telah menetapkan kepala daerah, masih terdapat sejumlah daerah yang harus menghadapi proses persidangan di MK.
Berdasarkan data BRPK, tercatat 23 perkara PHPKADA untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi.
Selain itu, terdapat 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di MK yang akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.