Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 14:05
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Salah satu kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Roy Jansen Siagian, membacakan permohonan kliennya dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Tangkapan layar - Salah satu kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Roy Jansen Siagian, membacakan permohonan kliennya dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah mengenai hasil pilkada provinsi tersebut.

Andika-Hendi juga meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih.

Permohonan tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara Andika-Hendi, Martina, dalam sidang awal sengketa Pilkada 2024 yang diadakan di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025. Gugatan Andika-Hendi terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Dengan penuh rasa hormat, kami memohon agar majelis hakim MK dapat mengeluarkan keputusan untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah,” ujar Martina.

KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang dengan memperoleh 11.390.191 suara (59,14 persen), sedangkan pasangan Andika-Hendi mendapatkan 7.870.084 suara (40,86 persen).

Baca juga: Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK

Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK agar memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengeluarkan keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Andika-Hendi menuding adanya indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka berpendapat bahwa ada tindakan dari pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Roy Jansen Siagian, kuasa hukum lainnya dari Andika-Hendi, menyebutkan bahwa mutasi jabatan di lingkungan kepolisian, khususnya pada posisi kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, berkaitan dengan tingginya perolehan suara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Mutasi tersebut terjadi pada Juni 2024, sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara.

Selain itu, tim hukum Andika-Hendi juga mengungkapkan adanya tindakan intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye. Intimidasi ini dilakukan dengan cara memanggil kepala desa oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan/atau pengelolaan dana bantuan dari Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Hendi Paparkan Strategi Ekonomi dan Budaya di Debat Pilkada Jateng

Roy Jansen menambahkan bahwa Paguyuban Kepala Desa (PKD) juga sering mengadakan pertemuan yang diduga digunakan untuk mengonsolidasikan dukungan bagi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Pertemuan tersebut disebut bertajuk “PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”

Andika-Hendi berpendapat bahwa pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin berhasil memperoleh suara besar di daerah-daerah di mana kepala desanya dipanggil oleh pihak kepolisian atau terlibat dalam pertemuan yang diadakan oleh PKD untuk sosialisasi dan konsolidasi.

Roy menambahkan, “Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara sikap kepala desa yang mendukung pasangan calon nomor urut 2, serta pemanggilan oleh kepolisian dan keterlibatan PKD, dengan hasil perolehan suara pasangan calon tersebut di wilayah masing-masing.”

(Sumber: Antara)

x|close