Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta aparat penegak hukum berencana membentuk satuan tugas untuk menangani kasus perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan cara yang lebih efektif, agar insiden serupa yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari tidak terjadi lagi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025, bahwa tim satuan tugas ini akan mempercepat proses identifikasi kasus perundungan dan penanganannya, sehingga hukuman yang diberikan bisa lebih tegas dan memberikan efek jera yang kuat.
"Tim Irjen akan bekerja sama dengan Tim Irjen dari Kemendikbudristek untuk menyusun pendekatan yang lebih terstruktur di seluruh rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran di Indonesia, karena kami sadar masalah ini tidak hanya terjadi di Semarang," kata Menkes.
Baca juga: DPR Minta Kampus Lain Bebenah Usai Penetapan Tersangka Kasus PPDS
Pernyataan Menkes tersebut disampaikan dalam acara pemberian penghargaan kepada almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, atas keberaniannya dan perjuangannya selama menjalani pendidikan. Penghargaan yang diterimanya adalah Ksatria Bakti Husada Arutala.
Menkes Budi mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran dan menciptakan budaya yang lebih baik, penuh empati, agar ketika lulus, para dokter spesialis dapat memiliki mental yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
"Untuk para peserta didik yang lebih muda, pesan saya adalah mereka harus bisa membedakan mana yang merupakan bagian dari program pendidikan yang seharusnya dan mana yang tidak. Jangan ragu untuk melapor jika mereka mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Menkes.
Dia menambahkan, para peserta didik dapat mengajukan laporan ke Kemenkes jika menemukan tindakan yang tidak sesuai. Menkes juga berpesan agar para senior berperan dalam menghentikan praktik perundungan dalam PPDS, karena para junior nantinya akan menghadapi ribuan hingga jutaan pasien dan kesehatan mental sangat mempengaruhi kualitas pelayanan.
"Kepada para pengajar, pastikan Anda membimbing junior-junior Anda secara langsung. Jangan hanya menyerahkan tanggung jawab pengajaran kepada para senior. Dalam sistem yang ada sekarang, banyak pengajar yang justru menyerahkan tugas tersebut kepada senior, yang akhirnya menyebabkan bullying terjadi," tambah Menkes.
Baca juga: Profil Dokter Zara Yupita Azra, Tersangka yang Diduga Dalang Kasus Bully PPDS Undip
Ibu almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah, mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian Kemenkes, Polri, serta masyarakat terkait pengawasan terhadap kasus ini. Nuzmatun berharap proses hukum dapat dilaksanakan dengan adil, setelah penetapan tiga tersangka dalam kasus perundungan yang berujung pada kematian tersebut.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa, hanya memohon doa tulus untuk perbaikan sistem pendidikan PPDS di Indonesia, agar kejadian serupa yang menimpa anak saya tidak terulang lagi," kata Nuzmatun.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR RI, khususnya Komisi III dan IX, karena telah bekerja untuk memastikan hukum di Indonesia lebih transparan dan dihormati dalam pelaksanaannya.
(Sumber: Antara)