Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Proses Pidana Kasus Uang Tutup Mulut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 14:35
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu (8/1/2025) mengajukan banding ke Mahkamah Agung, meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York yang dijadwalkan memberikan putusan dalam kasus Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu (8/1/2025) mengajukan banding ke Mahkamah Agung, meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York yang dijadwalkan memberikan putusan dalam kasus (Antara)

Ntvnews.id, New York - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Rabu (8/1), mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York. Pengadilan tersebut dijadwalkan memberikan putusan dalam kasus "uang tutup mulut" Trump pada 10 Januari.

"Mahkamah Agung harus segera memerintahkan penangguhan proses pidana terhadap Presiden Trump di pengadilan New York, termasuk namun tidak terbatas pada sidang vonis pidana yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025," demikian bunyi permohonan Trump.

Baca juga: Film Dokumenter Tentang Kehidupan Melania Trump Segera Tayang

Dalam dokumen banding tersebut, Trump juga menegaskan bahwa dirinya dilindungi oleh kekebalan Presiden dari penuntutan pidana, mengingat pelantikannya yang akan berlangsung pada 20 Januari. Kekebalan ini, menurut dokumen tersebut, sebelumnya telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung.

Namun, pada Jumat sebelumnya, Mahkamah Agung Negara Bagian New York memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan kasus uang tutup mulut tersebut. Pengadilan memerintahkan Trump untuk hadir pada sidang vonis yang dijadwalkan tanggal 10 Januari.

Pada Mei lalu, juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan terkait pemalsuan catatan bisnis. Kasus ini berkaitan dengan pembayaran kepada mantan aktris film dewasa, Stormy Daniels, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Trump. Meski demikian, Trump membantah semua tuduhan tersebut, dan tim pengacaranya telah mengajukan mosi untuk membatalkan dakwaan.

Sementara itu, Kongres AS pada Senin telah mengesahkan hasil pemilihan presiden 2024 yang menetapkan Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Pelantikannya dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close