Polda NTB Serahkan Agus Buntung ke Jaksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 14:26
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penyidik Polda NTB Serahkan Agus Buntung ke JPU Penyidik Polda NTB Serahkan Agus Buntung ke JPU (ANTARA/Dhimas BP)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif, Kamis 9 Januari 2025 dilansir Antara.

Baca Juga: 9 Pejabat Polda Metro Lakukan Sertijab, Salah Satunya Direktur Narkoba

Penyidik menyerahkan Agus Buntung ke JPU bersama dengan sejumlah barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.

Agus Buntung <b>(ANTARA)</b> Agus Buntung (ANTARA)

"Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya," ujar dia.

Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.

"Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban," ucapnya.

x|close