Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa peristiwa suap ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald, bertemu dengan pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan agar Lisa menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Diketahui bahwa pada waktu itu, Ronald Tannur tengah terjerat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Kamis 9 Januari 2025.
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Sumber Uang Zarof Ricar Dalam Kasus Ronald Tannur
Harli menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara Meirizka dan Lisa, dibahas berbagai hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
Akhirnya, Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa selama periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), yang merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.
Terkait dengan sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Harli tidak mengungkapkannya.
Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Anak Zarof Ricar Diperiksa Kejagung
Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan tersebut dengan tujuan untuk meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua minggu kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.
Selain uang untuk para hakim yang menangani perkara, juga disiapkan uang sebesar 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, yang merupakan panitera sidang.
Baca Juga: 3 Hakim yang Tangani Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi
Namun, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih berada di tangan Erintuah Damanik.
Pada 29 Juni 2024, Lisa Rahmat kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura.
“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.
Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan dalam perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa.
Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketiga hakim tersebut kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Meirizka dan Lisa telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, diduga sebagai makelar kasus. Lisa Rahmat juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
(Sumber Antara)