Kepercayaan Publik ke Polri Dinilai Anjlok Gegara Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

NTVNews - 31 Mei 2024, 10:15
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (30/5/2024).  Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (30/5/2024). 

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menghapus nama Andi dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Muhamad Rizky (Eky) di Cirebon pada 2016. 

Penghapusan dua nama itu dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi. Polisi berdalih dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak sesuai fakta di lapangan.

Terlebih, alat bukti terhadap Andi dan Dani tidak mencukupi karena hanya fiktif belaka. Soal dihapusnya dua DPO terduga pembunuhan Vina membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dinilai merosot.

"Bukan hanya itu saja. Tertunda hingga 8 tahun juga membuat kepercayaan publik jatuh. Kalau saya sebagai Penasihat Kapolri, misalkan polisi itu kerjanya nggak bagus, pasti habislah saya maki-maki. Tapi, kalau polisi itu kerjanya bagus, jangan di-bully, seakan-akan polisi itu masih tetap tidak adil, asal tangkap dan sebagainya," ujar Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (30/5/2024). 

Lebih lanjut, menurut dia, polisi tidak akan sembarangan dalam menangani kasus pembunuhan Vina ini. Dia menilai dalam penanganan perkara ini pada 2016 tidak terjadi kesalahan.

"Karena tidak ada gugatan pra peradilan, tidak ada laporan ke Komnas HAM. Artinya, penyidikan kasus ini berjalan dengan mulus. Kalau ada kesalahan, polisi bisa dikoreksi," imbuhnya.

Terkait munculnya wacana untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus pembunuhan Vina ini, Aryanto mengaku tidak setuju. 

Halaman
x|close