Agus Buntung Ditahan di Lapas Lombok Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 16:49
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa penuntut umum memeriksa tersangka IWAS alias Agus (kanan) dalam proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). Jaksa penuntut umum memeriksa tersangka IWAS alias Agus (kanan) dalam proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menahan tersangka kasus pelecehan seksual yang merupakan penyandang tunadaksa, berinisial IWAS alias Agus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka, di Mataram, Kamis.

Baca juga: Agus Buntung Nangis Histeris saat Diboyong ke Lapas Kuripan Lombok

Keputusan mengalihkan status tahanan Agus dari tahanan rumah saat penyidikan kepolisian menjadi tahanan rutan didasarkan pada ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan serta jumlah korban yang teridentifikasi.

"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujar Ivan.

Permohonan dari tersangka untuk tetap menjalani tahanan rumah juga telah ditolak oleh JPU. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan dengan alasan kondisi tersangka yang merupakan penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan. Namun, jaksa memastikan bahwa hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas akan tetap diperhatikan selama penahanan.

"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," tegas Ivan.

Berdasarkan berkas perkara, Agus menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Sumber: Antara)

x|close