Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemberantasan korupsi agar tidak ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pernyataan ini disampaikan Todung menanggapi pengakuan mantan penyidik KPK, Ronal Paul Sinyal, yang mengungkap bahwa Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.
"Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga: Rumah Pribadi Hasto yang di Kebagusan Juga Digeledah KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (PDIP)
Todung menilai keterangan yang disampaikan mantan penyidik tersebut bias dan tidak memiliki validitas yang kuat. Menurutnya, pernyataan tersebut seharusnya tidak dijadikan dasar dalam proses hukum karena tidak didasarkan pada pengamatan langsung dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Todung mengingatkan bahwa dalam praktik peradilan, keterangan saksi yang tidak menyaksikan langsung suatu peristiwa dikenal dengan istilah saksi verbalisan, yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya dilakukan oleh majelis hakim jika ada indikasi saksi memberikan keterangan di bawah tekanan.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Setyo mengungkap bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam periode 16 hingga 23 Desember 2019.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menuduh Hasto melakukan sejumlah tindakan yang menghambat proses hukum, termasuk memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi.