Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni, menerima mobil Toyota Alphard dari pihak swasta pemenang tender pengadaan truk di Basarnas. Pengadaan truk ini diduga sarat korupsi dan kini kasusnya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemberian mobil Alphard ke Dadang, diungkap sales CV Delima Mandiri, Yudi Muharam di persidangan kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas pada hari ini.
Duduk sebagai terdakwa yaitu Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
"Pemberian mobil Toyota Alphard? Kenal Dadang Arkuni?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Meyer Simanjutak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
"Tahu, dulu Sestama," jawab Yudi.
"Sestama penggantinya Pak Max?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Yudi.
"Pernah mengantarkan ke sana?" tanya jaksa.
"Iya, bersama Pak Riki (sales CV Delima Mandiri)," jawab Yudi lagi.
JPU lantas mendalami waktu pemberian Alphard tersebut. Yudi mengaku tak ingat, tapi menyakini pemberian dilakukan saat Max sudah pensiun.
"Saat Pak Max sudah tidak menjabat? Atau Pak Max masih menjabat? Waktu ngantar Toyota Alphard itu?" tanya jaksa.
"Sudah tidak menjabat Pak," jawab Yudi.
"Pak Dadang Arkuni-nya udah menjabat senagai Sestama berarti?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Yudi kembali.
Yudi mengungkapkan, mobil Alphard diserahkan di rumah Dadang di Jl Cempaka Baru, Pondok Gede, Bekasi. Alphard itu merupakan pemberian William.
"Mobilnya ini dari mana?" tanya jaksa.
"Dari Pak William," jawab Yudi.
"Mobil baru atau second (bekas)?" tanya jaksa.
"Mobil lama, Pak. Second," jawab Yudi.
Dadang yang menerima langsung penyerahan Alphard tersebut. William Widarta sendiri merupakan Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, pemenang proyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas.
"Saksi waktu diminta mengantar ini ke rumahnya Pak Dadang Arkuni yang menerima siapa di sana di rumahnya itu?" cecar jaksa.
"Pak Dadang," jawab Yudi.
"Pak Dadang Arkuni sudah mengetahui saksi berdua itu adalah orang suruhannya Pak William?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Yudi.
Diketahui, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
Perbuatan itu dilakukan pada Maret 2013-2014. JPU menyebut dalam kasus ini Max Ruland diduga diperkaya sebesar Rp 2,5 miliar dan William Rp 17,9 miliar.