Imigrasi Tangkap WN AS Buronan US Marshals Atas Kasus Eksploitasi Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 17:03
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TJC, buronan yang dicari oleh U.S. Marshals.

Pria ini menghadapi dakwaan berat, termasuk eksploitasi seksual anak, percobaan eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak.

Penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024, setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi, yang bekerja sama erat dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

TJC dituduh melakukan sejumlah kejahatan serius di bawah hukum Amerika Serikat. Ia didakwa melanggar Pasal 18 United States Code (USC) Bab 2251(a) dan 2251(e), yang mencakup produksi konten eksploitasi seksual anak.

Selain itu, ia juga dikenai tuduhan kepemilikan pornografi anak berdasarkan Pasal 18 USC Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), dengan tuduhan menyimpan atau memiliki materi eksplisit anak di bawah umur. Kasus ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa.

Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals (NTVNews.id/ Adiansyah)

Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis, 9 Januari 2025. 

"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” sambung dia. 

TJC, yang lahir pada 11 April 1982, diketahui memasuki Indonesia pada 4 Desember 2024. Namun, pada 18 Desember 2024, Kedutaan Besar Amerika Serikat menginformasikan bahwa paspornya telah dicabut, sehingga statusnya sebagai warga negara menjadi tidak sah.

Saffar Muhammad Godam <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Saffar Muhammad Godam (NTVNews.id/ Adiansyah)

Informasi ini dikukuhkan melalui surat resmi Kedutaan Besar dengan nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan dan penyelidikan lebih lanjut.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa pihaknya telah memindahkan TJC ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” tutup Godam.

x|close