Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Menurut Ahok, dalam pemeriksaan dirinya menjelaskan awal-mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2014.
Ahok memaparkan, kontrak pengadaan LNG di Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris. Dugaan korupsi mulai terendus, kata dia, pada Januari 2020 yang lalu.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua," ujar Ahok usai diperiksa KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Kasus korupsi ini terungkap, kata Ahok, sewaktu ia memimpin Pertamina.
"Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," papar dia
KPK sebelumnya mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di Pertamina. Pada tanggal 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara di kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.