Hitung Kerugian Korupsi Timah Rp 271 T, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 18:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis jelang sidang vonis. Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Ntvnews.id, Jakarta - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi. Ini buntut dirinya yang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan kerusakan lingkungan di kasus korupsi pengelolaan timah, yang sebesar Rp 271 triliun.

Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang merupakan saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," ujar Andi, Rabu, 8 Januari 2025.

Pasal 242 KUHP sendiri mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan seorang ahli perhitungan kerugian negara. Sehingga, ia dinilai tak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," kata Andi.

Arsip- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadila <b>(ANTARA (Aprillio Akbar))</b> Arsip- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadila (ANTARA (Aprillio Akbar))

Pernyataan Bambang, juga dinilai berimbas kepada perekonomian di Bangka Belitung. Banyak pengangguran akibat keterangan Bambang.

"Jika bicara krisis ekonomi, saat ini Bangka Belitung terpuruk. Bayak perubahan terdampak dan karyawan dirumahkan," kata dia.

Andi mengaku mendukung penuh langkah Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, penegakan hukum harus didasari dengan nilai-nilai keadilan.

"Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan. Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," jelas dia.

Andi menjelaskan dari 170.373 hektare kawasan yang dihitung Bambang, tak sepenuhnya milik izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ada kurang lebih 9 ribu hektare di luar IUP.

"Kalau melakukan penambangan di dalam IUP harus dihitung kerusakan lingkungan, kalau begitu PT Timah jangan ada di Bangka Belitung," jelas dia.

Menurut Andi, pertambangan tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah korupsi. Bukan hanya timah, tapi pertambangan lain seperti nikel dan batu bara yang pastinya terdampak pada lingkungan.

"Kegiatan pertambangan diatur Undang-Undang Minerba. Kemudian jika dibenturkan dengan Undang-Undang Korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap," papar Andi.

"Jika memang konteksnya seluruh pertambangan sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara semuanya bisa kena," sambungnya.

Andi pun berharap laporannya bisa segera diproses polisi. Ia juga meminta polisi segera memeriksa Bambang Hero.

"Saya sudah sampaikan mohon ini menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sengketa kewenangan, bicara pertambangan ini mau diterapkan UU Minerba atau UU Korupsi," jelas dia.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah sebesar Rp 300 triliun lebih. Jumlah kerugian terbesar berasal dari kerusakan lingkungan yakni Rp 271 triliun. Angka kerugian kerusakan lingkungan itu hasil perhitungan BPKP yang melibatkan Bambang Hero. 

x|close