Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) terkait kepemilikan asetnya serta pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
Anwar Sadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2024.
Hal serupa juga dilakukan penyidik KPK terhadap Achmad Iskandar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama.
Baca Juga: Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku
"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Suguarto di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2024.
Selain kedua saksi tersebut, penyidik KPK turut memeriksa seorang pihak swasta bernama Kris Susmantoro terkait aset yang dimiliki Anwar Sadad.
Ketiga saksi diperiksa pada Rabu (8/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada hari Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Baca Juga: Kasus Hasto PDIP, Anggota DPR Maria Lestari dan Eks Ketua KPU Banyuasin Diperiksa KPK
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan para tersangka didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," jelas Tessa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya diketahui telah memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.