Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, petugas dari Ditjen PSDKP KKP melakukan penyegelan dengan memasang spanduk penyegelan di beberapa titik pagar laut yang membentang di enam kecamatan tersebut.
Langkah penyegelan ini dilakukan karena pagar tersebut diduga tidak memiliki izin sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
View this post on Instagram
"Hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut," tulis KKP dalam unggahan video penyegelan di akun resmi Instagram kkpgoid.
Pada spanduk penyegelan tersebut tertulis, "PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN." Proses penyegelan ini langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Selama penyegelan berlangsung, terlihat sejumlah anggota Ditjen PSDKP KKP membawa senjata laras panjang untuk mendukung pengamanan.
Petugas KKP Segel Pagar Laut di Tangerang (Instagram)
Sebelumnya, keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu, cerucuk, paranet, serta pemberat berupa karung pasir ini menghebohkan publik. Pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dekat dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum dapat mengidentifikasi siapa pemilik atau pembuat pagar laut yang membentang di enam kecamatan tersebut maupun tujuan pembangunannya.