Hasto Persiapkan Pledoi Multilingual dalam Tujuh Bahasa untuk Sidang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 11:29
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri dalam tujuh bahasa untuk persidangan, dengan tujuan agar penegakan hukum di Indonesia dapat mendapatkan perhatian di kancah internasional.

"Mas Hasto sampaikan kepada saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga : Kabar Hasto Harusnya Sudah Tersangka 4 Tahun Lalu, Todung: Penegak Hukum Dapat Dimanfaatkan

Selain itu, pernyataan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga akan disampaikan dalam tujuh bahasa.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui kancah internasional," ujarnya.

Ronny mengatakan bahwa proses yang dijalani Hasto oleh KPK sebenarnya penuh dengan drama. Sebagai contoh, penyidik dari lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah diska lepas.

Diketahui, pada hari Selasa 7 Januari lalu, KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto, dan berhasil menyita sebuah diska lepas dalam langkah hukum tersebut.

Baca Juga : Muncul di Kantor DPP PDIP, Hasto Akan Lari Sebelum Diperiksa KPK

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," jelas Ronny.

"Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika menersangkakan Hasto Kristiyanto." tambah dia.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum karena bocornya sprindik.

"Kebocoran sprindik yang bahkan Juru Bicara KPK sendiri sampaikan kepada publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.

Baca Juga : Tim Hukum PDIP Endus Hasto Sudah Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres

Selain itu, ia menyebutkan bahwa proses yang tidak berlandaskan hukum bisa terlihat ketika KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka.

(Sumber Antara)

x|close