Ntvnews.id, Medan - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan oleh Irfan Satria Putra Lubis, yang juga dikenal dengan nama Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40), terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama.
"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 9 Januari 2025.
Menurut majelis hakim, alasan yang diajukan oleh Ratu Entok dalam eksepsinya tidak cukup memiliki dasar hukum. Sebaliknya, mereka menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut sudah jelas, terperinci, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Selebgram Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Suruh Yesus Potong Rambut
Majelis hakim juga menilai bahwa eksepsi tersebut telah menyentuh substansi pokok perkara, sehingga perlu dilanjutkan dengan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
"Kami memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai ada keputusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Achmad.
Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"JPU diharapkan untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan," tegas Hakim Achmad.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, dalam dakwaan menjelaskan bahwa perbuatan penistaan agama oleh Ratu Entok terjadi pada hari Rabu, 2 Oktober 2025.
Saat itu, lanjutnya, terdakwa tengah melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun TikTok miliknya.
Baca juga: Selebgram Medan Ratu Entok Terancam 6 Tahun Penjara
"Dalam siaran tersebut, terdakwa memperlihatkan gambar Yesus, yang dihormati sebagai Tuhan oleh umat Kristen, dan menyuruhnya untuk memotong rambut agar tidak tampak seperti perempuan," jelas JPU Erning.
Atas tindakannya, Ratu Entok dijerat dengan dakwaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa juga dikenakan dakwaan Pasal 156 A KUHP mengenai penistaan atau penodaan agama, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua," tambah JPU Erning.
(Sumber: Antara)