Hakim Mangapul Ngaku Khilaf Terima Rp427 Juta Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 11:36
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan (ANTARA (Indrianto Eko Suwarso)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang sebelumnya memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya sendiri.

Dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025, istrinya, Martha Panggabean, mengungkapkan bahwa Mangapul mengaku khilaf setelah menerima suap sebesar SGD 36.000 (sekitar Rp 427 juta).

Baca Juga: Profil Mangapul, Hakim PN Surabaya yang Jadi Tersangka Suap Kasus Bebas Ronald Tannur

Dilansir akun @fakta.suroboyo, Martha mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di sebuah tas hitam di apartemen mereka setelah penggeledahan oleh Kejaksaan Agung.

Ia menceritakan bahwa Mangapul sangat menyesal atas perbuatannya dan bahkan menangis saat meminta maaf kepada sang istri.

"Saya menyesal. Jangan marah ya. Saya mohon maaf. Saya khilaf," ujar Martha menirukan suaminya yang menangis.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Surabaya | Fakta Suroboyo (@fakta.suroboyo)

Pengakuan ini memicu kehebohan di ruang sidang, mengingat Mangapul merupakan salah satu hakim yang dikenal memiliki rekam jejak kontroversial.

Sebelumnya, vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur juga sempat memicu protes dari masyarakat yang menilai keputusan tersebut tidak adil.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap bahwa total suap yang diterima oleh Mangapul dan dua hakim lainnya mencapai Rp 4,6 miliar, termasuk gratifikasi sebesar Rp 125,4 juta dalam berbagai bentuk mata uang.

x|close