Kepala Dinas yang Viral Pukuli Demonstran Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 12:01
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kadisperindagkop Demisius Onasis Boky, bersama seorang stafnya, Rikson Boky mendekam di Rutan Polres Halbar, Jumat 10 Januari 2025. Kadisperindagkop Demisius Onasis Boky, bersama seorang stafnya, Rikson Boky mendekam di Rutan Polres Halbar, Jumat 10 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Ternate - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat Demisius Onasis Boky, dan stafnya, Rikson Boky, yang videonya viral menganiaya seorang pendemo terkait kelangkaan minyak tanah, akhirnya menjadi tersangka.  

Kepolisian Resor Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara transparans. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim. Kini keduanya mendekam di penjara," kata Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga : Daftar 9 Pamen Polda Metro yang Lakukan Sertijab, Dirresnarkoba, Kabid Propam hingga Kapolres

Kasus itu bermula pada bulan Januari, tepatnya pada Rabu 8 Januari lalu, saat Hardi Do Dasim mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) untuk memprotes kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar (pungli).

Diduga, protes tersebut memicu aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi. Insiden tersebut sempat direkam dan viral di media sosial, sehingga mendapat perhatian publik.

Kapolres Halmahera Barat menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional hingga kasus ini selesai.

Penetapan status tersangka diumumkan Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam konferensi pers pada Kamis 9 Januari 2025.

Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat dalam gelar perkara.

Baca Juga : Polri Mutasi 734 Jenderal-AKBP, Ada Wakabaintelkam, Kapolda hingga Kapolres

Selain itu, status kasus sudah pada tahap penyidikan, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga : Polri Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89

Berkas perkara tahap pertama rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat paling lambat pada pekan depan. (Sumber: Antara)

x|close