Prabowo Bentuk Satgas untuk Percepat Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Jadi Ketuanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 11:57
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. (ANTARA/HO-JDIH Setneg.)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta melibatkan beberapa menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan melalui situs resmi Sekretariat Negara di Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025, menjelaskan bahwa tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor serta mendukung tercapainya ketahanan energi nasional.

Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Jumat, 3 Januari 2025, mencatat bahwa percepatan hilirisasi ini akan difokuskan pada sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Tujuan utama hilirisasi ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.

Baca juga: Kemenkes dan Kemendikbudristek Bentuk Satgas Tangani Bullying dalam PPDS

Satgas ini juga bertugas untuk mempercepat pencapaian ketahanan energi nasional. Cakupan kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Infrastruktur yang dimaksud dalam keputusan tersebut meliputi infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, jaringan pipa, serta infrastruktur minyak dan gas bumi.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sesuai dengan Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah kewenangan langsung Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, satgas memiliki kewenangan untuk berkoordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, memberikan rekomendasi yang harus segera dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

Satgas memiliki delapan tugas utama yang dijelaskan dalam Pasal 3, yaitu: pertama, meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan regulasi dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan prioritas kegiatan usaha serta kebijakan penerimaan negara.

Ketiga, satgas bertugas untuk memetakan dan menentukan wilayah usaha yang potensial untuk hilirisasi dan ketahanan energi nasional; keempat, merencanakan dan mengatur tata ruang darat dan laut serta pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk tujuan tersebut.

Kelima, satgas akan mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, atau APBN; keenam, memfasilitasi penyelesaian masalah yang menghambat kemajuan (debottlenecking); ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian masalah hukum; kedelapan, memberikan rekomendasi administratif terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tangani Penyakit Demam Babi Afrika

Keppres ini juga mengatur agar satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas minimal setiap enam bulan, atau lebih sering jika diperlukan. Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas satgas akan berasal dari APBN Kementerian ESDM atau sumber lain yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Struktur kepengurusan Satgas diatur dalam Pasal 6, yaitu:

  1. Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  3. Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  4. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
  5. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
  6. Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
  7. Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

Anggota Satgas terdiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Susunan anggota pelaksana akan ditentukan lebih lanjut oleh Ketua Satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres tersebut. Satgas juga akan dibantu oleh sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat ini berlokasi di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, dengan struktur organisasi yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

(Sumber: Antara)

x|close