Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018-2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 hingga 2021.
Nicke selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, dia tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan mengenai pemeriksaannya tersebut.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada 2019-2024, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
"Kasus LNG ini terjadi sebelum masa saya. Kami hanya menemukannya saat saya menjabat sebagai Komut, itu saja," jelas Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca juga: Ahok: Korupsi LNG di Pertamina Bukan Zaman Saya
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG sendiri berlangsung di PT Pertamina antara tahun 2011 hingga 2014.
Basuki menjelaskan bahwa kasus tersebut baru ditemukan pada tahun 2020 dan segera dilaporkan kepada Menteri BUMN, yang kemudian ditangani oleh KPK.
"Kontraknya sudah terjadi sebelum saya masuk. Kami menemukannya pada Januari 2020," ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina.
Karen dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, dituntut hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina antara 2011 dan 2014.
Baca juga: BBM Satu Harga Pertamina Kini Tersedia di 573 Titik, Ini Lokasinya
Selain hukuman utama, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga mengusulkan agar perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.
Pada 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
"Terkait dengan perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa pada saat itu.
(Sumber: Antara)