Polisi Ungkap Kasus Penculikan Lansia di Muaro Jambi, 2 Pelaku Masih Buron

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 13:29
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi saat membebaskan korban yang disekap di sebuah rumah, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Polisi saat membebaskan korban yang disekap di sebuah rumah, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. (Antara)

Ntvnews.id, Jambi - Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang pria lanjut usia (lansia) yang terjadi di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota.

Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, pada Jumat menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pasangan suami istri terkait kasus ini. Mereka diduga menculik lansia berusia 65 tahun dan meminta tebusan sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban.

"Kedua pelaku adalah Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31)," ungkap AKP Hanafi.

Baca juga: Wanita Korban Penculikan di Bandung dan Tersangka Saling Kenal

Selain itu, polisi saat ini juga memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua terduga pelaku tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Selasa 7 Januari 2025 ketika pelapor, Lamelo, yang merupakan adik korban, menerima telepon dari pelaku. Telepon tersebut dilakukan menggunakan ponsel milik korban.

"Melalui telepon itu, pelaku meminta uang senilai Rp5 juta sambil memberitahukan bahwa pihaknya telah menculik dan menyekap korban bernama Muhamadiah (65)," jelas AKP Hanafi.

Pelaku juga mengancam bahwa korban akan dibawa ke Lampung jika tebusan tidak diberikan. Lamelo yang menerima ancaman tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi.

Keesokan harinya, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Pematang Gajah. Tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, Ambo Upe dan Sapgestiatu Sentya.

Korban ditemukan di sebuah rumah lama milik pelaku Ambo Upe. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan diborgol dan diikat dengan rantai pada batang besi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Satu unit mobil
  2. Satu unit airsoft gun
  3. Satu pak peluru bulat
  4. Dua buah gas airsoft
  5. Sebuah palu
  6. Sebilah pisau
  7. Sebuah tongkat besi sepanjang 1 meter
  8. Borgol
  9. Ponsel

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan tersebut.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, termasuk mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.

(Sumber: Antara)

x|close