Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, sedang menyelidiki seorang warga negara asing (WNA) asal India atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu wisata.
"Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, dilansir Antara.
WNA berinisial VV diketahui memasuki Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk keperluan wisata.
VV ditangkap oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 8 Januari 2025.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Antara)
Beberapa hari sebelumnya, petugas Imigrasi meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut setelah menerima keluhan dari pekerja sektor pariwisata terkait keberadaan WNA yang bekerja sebagai pemandu wisata.
Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan VV menyambut rombongan WNA lain dan mengarahkan mereka ke kendaraan yang telah disiapkan. Untuk mencegah pelanggaran serupa, Imigrasi akan memperketat patroli di area bandara guna mengawasi aktivitas WNA.
"Itu untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengadakan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin, 6 Januari 2025.
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat. (ANTARA/Putri Hanifa)
Salah satu isu yang mereka angkat adalah keberadaan WNA yang bertindak sebagai pemandu wisata dan menjemput wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama periode Januari—November 2024, jumlah kedatangan WNA di Bali mencapai 6,37 juta orang. Angka tersebut hampir menyamai total kedatangan WNA pada tahun 2019, yaitu sebanyak 6,3 juta orang.
Dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 178 WNA dideportasi karena berbagai pelanggaran, termasuk ketidakpatuhan terhadap peraturan dan tinggal melebihi masa izin. Tiga negara asal WNA yang paling sering melanggar adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok.