Ntvnews.id, Jakarta - Polisi masih memburu pelaku pencabulan berinisial W (40), yang diketahui sebagai seorang guru mengaji di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
"Iya (DPO), sekarang kita sedang cari, kita tetap terus mendeteksi keberadaan pelaku ini. Mohon waktu biar kita bisa dapatkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Jumat 10 Januari 2025.
Baca Juga : Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tangerang
Zain menjelaskan bahwa pelaku sudah melarikan diri sebulan sebelum korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. "Korban melapor pada 23 Desember, jadi pelaku sudah kabur pada akhir November," ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta keluarga korban agar dapat mengetahui kapan peristiwa tersebut terjadi.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan visum maupun pemeriksaan secara psikologis oleh P2TP2A dan memang dugaan peristiwa itu ada sehingga kasus tersebut sudah kita naikan dari proses lidik ke sidik, " katanya.
Zain juga mengimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi kejadian, jika ada anak yang menjadi korban, untuk segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga : Paralegal Depok Soroti Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD
"Supaya kita bisa melakukan pendampingan dan lakukan pemeriksaan. Kami juga mohon jika ada informasi terkait keberadaan pelaku, supaya kita lebih cepat melakukan pengamanan," katanya.
Pihak kepolisian menerima laporan dari J (54), yang merupakan orang tua korban, pada 23 Desember 2024.
"Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak dua kali, yakni 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir," katanya.
Kepolisian sedang menyelidiki kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada Desember 2024.
"Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga : Fakta Pelaku Pencabulan Anak di Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi
Ade Ary menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai kasus tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diikuti dengan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak terkait.
"Dalam hal ini, pelapor, kemudian korban, kemudian beberapa saksi. Penyelidik juga melakukan pendampingan korban ke UPTD Tangerang," katanya.
(Sumber Antara)