Yusril: Konsolidasi Internal Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Masih Berlangsung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 15:26
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (NTVnews.id/Deddy Setawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan konsolidasi internal terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurut Yusril, diskusi informal antara menteri dan partai politik sudah dilakukan untuk membahas implikasi dari pembatalan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017.

"Putusan MK ini membutuhkan pengaturan baru, karena tanpa ambang batas, mekanisme pencalonan presiden harus disesuaikan," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenko Yusril: Pemindahan Mary Jane dari Yogya ke Jakarta Sesuai Prosedur

MK memberikan lima panduan untuk mengatur pencalonan presiden agar tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit calon.

"Misalnya, jika ada 30 partai peserta pemilu, maksimum bisa ada 30 pasangan calon. Tapi itu terlalu banyak, jadi harus ada mekanisme kompromi," jelas Yusril.

Ia juga menekankan pentingnya mencegah munculnya calon tunggal.

Baca Juga: Yusril Dorong Peradi Dukung Stabilitas Hukum dan Kemajuan Ekonomi

"Jika hanya ada satu pasangan calon, proses pemilihan presiden tidak bisa berjalan sesuai mekanisme demokrasi langsung yang diatur dalam UUD 1945," tambahnya.

Yusril menyebut bahwa pemerintah akan membawa rancangan peraturan baru ke DPR untuk menggantikan Pasal 222 yang dibatalkan. Namun, waktu pembahasan masih belum ditentukan, mengingat pemilihan presiden 2029 masih cukup lama.

x|close