Ntvnews.id, Serang - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menepis tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam usaha memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang.
Yandri menjelaskan bahwa dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada Serang 2024, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, disebutkan bahwa dirinya mengumpulkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Namun, Yandri menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.
"Itu pasti tidak benar, karena saat itu saya belum menjadi Menteri Desa," jelas Yandri di Serang, Jumat, 10 Januari 2025. "Saya bahkan bukan lagi Wakil Ketua MPR."
Yandri menambahkan bahwa dirinya tidak mengumpulkan kepala desa, melainkan diundang untuk berbicara sebagai narasumber mengenai anti korupsi dalam pembangunan desa.
Baca juga: KPU Bangka Bakal Gelar Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025
Ia juga menjelaskan bahwa saat acara tersebut diadakan pada awal Oktober 2024, dia tidak menjabat sebagai Menteri Desa atau Wakil Ketua MPR.
Mengenai penggunaan kop surat Kementerian Desa dan PDT pada acara Haul keluarganya, Yandri menyebutkan bahwa Bawaslu RI telah memutuskan hal tersebut bukan merupakan pelanggaran kampanye.
"Apa yang mereka katakan itu semua tidak sesuai kenyataan," tegas Yandri.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di luar periode kampanye Pilkada dan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan hal ini dengan teliti.
Yandri juga berpendapat bahwa upaya Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat hasil Pilkada melalui MK disebabkan oleh keinginan mereka untuk mempertahankan kekuasaan.
Sebagai tanggapan atas gugatan tersebut, Yandri menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk membela diri.
“Ada, kita lawan,” ujarnya.
(Sumber: Antara)