KPK Buka Suara soal Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 17:40
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, telah diperiksa terkait dugaan kerugian sebesar 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.

"Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca Juga: Ahok: Korupsi LNG di Pertamina Bukan Zaman Saya

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ahok untuk menggali informasi mengenai permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina agar memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut.

Ahok menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis, 9 Januari 2025 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Ahok.

Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina diketahui terjadi pada periode 2011–2014.

Ahok menyatakan bahwa dugaan korupsi ini baru ditemukan pada tahun 2020 dan segera dilaporkan kepada Menteri BUMN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga : Ahok Buka Suara Usai Diperiksa KPK

"'Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2009–2014, dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK

Selain hukuman utama, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta agar perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.

(Sumber Antara)

x|close