Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan memeriksa video viral yang menampilkan seorang petugas patroli pengawalan (patwal) yang tampak menunjuk-nunjuk sopir taksi, terkait mobil berplat nomor RI 36.
“Biar kita lihat dulu laporannya. Kami akan memeriksa dan mengecek jenis pelanggarannya seperti apa,” jelas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dihubungi oleh media di Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dia menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait video tersebut.
“Saya belum mendapatkan laporan dari Kasubditwal. Petugas yang terlibat bisa berasal dari Korlantas atau Polda Metro Jaya. Kami akan pastikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa tindakan menunjuk-nunjuk tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh petugas patwal.
“Setiap petugas pengawalan harus dilatih dengan baik dan mengikuti tes. Mereka tidak boleh bertindak secara arogan seperti itu,” ungkapnya.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial X menunjukkan seorang petugas patwal yang tengah menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam rekaman itu, seorang petugas patwal yang sedang mengawal mobil berplat nomor RI 36 berusaha membuka jalan di tengah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sebuah taksi berhenti karena terhalang truk yang sedang berhenti di depannya. Saat sopir taksi mencoba berpindah jalur, ia tertahan oleh mobil lain yang ada di jalur yang ingin dilaluinya.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi jalur petugas patwal yang tengah berupaya membuka jalan, sehingga petugas tersebut terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi.
(Sumber: Antara)