KPK Selidiki Dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Terkait Pengadaan LNG di Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 20:30
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia pada Kamis (9/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Komdigi: Pelat Nomor RI 36 yang Viral Bukan Dipakai Meutya Hafid

"Didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 10 Januari 2024, dilansir Antara.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi perkara LNG Pertamina pada Kamis tersebut, sejumlah mantan pejabat Pertamina juga turut diperiksa penyidik. Para saksi tersebut yakni Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 ?Chrisna Damayanto yang diperiksa soal rencana kebutuhan LNG untuk kilang.

Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. <b>(ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))</b> Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Kemudian Manajer Korporat Strategi PT Pertamina Power (persero) Ellya Susilawati diperiksa penyidik soal aturan mekanisme pembelian LNG.

Selanjutnya Business Development Manager PT Pertamina 14 November 2013-13 Desember 2015 Edwin Irwanto Widjaja didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko).

Berikutnya VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan didalami terkait dengan transaksi penjualan LNG, dan Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011-2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.

x|close