Hasto Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel, Sidang Digelar 21 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 21:01
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/HO-PDIP)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait telah dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Djuyamto menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto sebagai pemohon, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Permohonan tersebut diajukan oleh Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025.

Permohonan ini telah terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk hakim tunggal, Djuyamto, untuk menangani kasus ini.

Baca juga: Megawati Ngaku Dibikin Pusing Terus sama Hasto

Selain itu, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Wijatmoko, sementara jurusita pengganti adalah Dewa Gede Randhy.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk mengambil uang suap dan mengantarkannya kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Pada 7 Januari 2025, KPK menyatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto adalah prosedur yang biasa dilakukan dan tidak memberikan perlakuan khusus.

(Sumber: Antara)

x|close