Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu (yang mengalami) penyidiknya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 Januari 2025.
Baca Juga : Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait berbagai bentuk perintangan penyidikan yang pernah dialaminya saat menjalankan tugas di KPK.
"Jadi kapasitas penyidiknya di situ, kami ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangi seperti apa. Itu informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks penyidik ya seperti itu alasannya," ujarnya.
Pada Rabu 8 Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, di Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Baca Juga : Riezky Aprilia, Anggota DPR yang Mau Diganti Harun Masiku Dipanggil KPK
Selain itu, HK juga diduga mengarahkan DTI untuk secara aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menjelaskan bahwa tindakan Hasto dalam kasus perintangan penyidikan tersebut meliputi hal-hal berikut.
Baca Juga : Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ngaku Idap Kanker, Minta KPK Periksa Ulang soal Harun Masiku
1.Pada 8 Januari 2020, saat berlangsung operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelepon Harun Masiku. Ia meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya yang saat itu dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Wahyu Setiawan, yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
(Sumber Antara)