Ntvnews.id, Jakarta - Donald Trump bisa jadi presiden Amerika Serikat pertama yang mendapatkan hukum penjara setelah pengadilan New York menyatakan bersalah dalam kasus uang tutup mulut.
Melansir Ndtv.com, Jumat 31 Mei 2024, pengadilan New York telah menetapkan Donald Trump bersalah dalam 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis untuk menyembunyikan pembayaran yang membungkam bintang porno Stormy Daniels.
Secara teori, Donald Trump bisa dijatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Namun kemungkinan besar mantan presiden AS berusia 77 tahun itu akan mendapatkan masa percobaan.
Donald Trump (IG: Donald Trump)
Meskipun begitu, Donald Trump tetap bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat yang pemilunya akan dilaksanakan pada bulan November mendatang dan siap menyingkirkan pesaingnya yaitu Joe Biden.
Donald Trump berbicara kepada para media, bahwa persidangan tersebut telah melakukan kecurangan dan sangat memalukan.
Sedangkan Joe Bidan mengatakan setelah Donald Trump terbukti bersalah, "Tidak ada seseorang pun yang kebal hukum. Ancaman yang ditimbulkan Trump terhadap demokrasi kita tidak pernah sebesar ini."
Sebelum memutuskan Donald Trump bersalah, Hakim Juan Merchant dan 12 hakim lainnya telah berenang selama 11 jam sebelum akhirnya menarik kesimpulan
Selain itu juga, Juan mengucapkan terima kasih kepada hakim lainnya telah menyelesaikan tugas yang sulit dan penuh dengan tekanan ini.