Operasi Pekat, Polisi Sita 1.432 Botol Miras Ilegal di Pandeglang

NTVNews - 31 Mei 2024, 13:56
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ribuan miras sitaan tersebut hasil dari Operasi Pekat di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang selama kurun waktu April hingga Mei 2024. Ribuan miras sitaan tersebut hasil dari Operasi Pekat di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang selama kurun waktu April hingga Mei 2024.

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Pandeglang berhasil menyita ribuan minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dan jenis siap edar di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Ribuan miras sitaan tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Operasi Pekat) di 35 kecamatan selama kurun waktu April hingga Mei 2024. 

Sedikitnya 1.432 botol miras ilegal berbagai merek dan jenis disita dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Pandelang, Banten, pada Kamis (30/5/2024) pagi. 

Operasi Pekat ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pandegelang 

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan para penjual dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring). Namun jika terbukti kembali menjual miras ilegal akan dikenakan sanksi lebih berat lagi. 

"Kegiatan yang kami laksanakan selama kurun 2 bulan dari April sampai Mei, kami telah menyita kurang lebih 1.432 botol dengan berbagai macam merek yang telah kami sita dari warung-warung yang berada di hampir 35 kecamatan di Pandeglang, namun yang signifikan hanya dari 9 kecamatan peredaran miras tersebut," ujar Oki, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime, Kamis (30/5/2024).

Dia menjelaskan, tujuan dari Operasi Pekat ini adalah untuk menekan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang.

"Kebanyakan penjual tidak memiliki izin edar yang seharusnya. Penggunaan minuman keras ini banyak ditemukan di warung-warung remang," imbuhnya.

Oki menambahkan kegiatan Operasi Pekat ini akan terus dilakukan guna memberikan efek jera kepada penjual maupun pengguna miras ilegal.

x|close