Ntvnews.id, Madrid - Maskapai penerbangan Ryanair sedang mengajukan tuntutan terhadap seorang penumpang yang menyebabkan gangguan besar selama penerbangan dari Dublin, Irlandia, ke Lanzarote, Spanyol.
Dilansir dari BBC, Senin, 13 Januari 2025, Ryanair menuntut ganti rugi sebesar £12.500 atau sekitar Rp250 juta untuk menutup kerugian akibat pengalihan penerbangan ke Porto, Portugal. Insiden yang terjadi pada 9 April 2024 pada penerbangan bernomor FR7124 itu mengakibatkan penerbangan tertunda semalaman, menyebabkan 160 penumpang kehilangan satu hari penuh liburan mereka.
Maskapai menggambarkan tindakan penumpang tersebut sebagai perilaku yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dimaafkan. Ryanair juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas dalam menangani penumpang yang mengganggu demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Baca Juga: Bertengkar dengan Pacar, Seorang Wanita Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat
Tuntutan ganti rugi mencakup biaya akomodasi semalam serta berbagai biaya tambahan yang harus ditanggung oleh penumpang akibat pengalihan penerbangan tersebut.
“Tidak dapat diterima bahwa penumpang, banyak di antaranya bepergian bersama keluarga atau teman untuk menikmati liburan yang santai, harus mengalami gangguan yang tidak perlu serta kehilangan waktu liburan akibat perilaku satu orang yang tidak tertib,” ujar pihak maskapai.
Ryanair berharap proses perdata yang diajukan di pengadilan Irlandia ini dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Identitas penumpang yang terlibat tidak diungkapkan.
Baca Juga: Pesawat Jatuh di Australia!
Berdasarkan hukum Uni Eropa, penumpang berhak atas kompensasi jika penerbangan dalam wilayah Uni Eropa dibatalkan atau mengalami penundaan lebih dari tiga jam. Selain itu, maskapai wajib menyediakan akomodasi hotel, transportasi ke dan dari bandara, serta makanan dan minuman jika diperlukan.
Insiden serupa pernah terjadi pada penerbangan Ryanair ke Athena pada tahun 2020, di mana penumpang yang mengganggu dijatuhi hukuman penjara lima bulan yang ditangguhkan oleh pengadilan Yunani pada bulan lalu, bersama dengan denda sebesar €400 atau sekitar Rp6,7 juta.