Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penjarahan daging sapi beku senilai Rp200 juta di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Daging sapi tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sebuah video amatir, terlihat lima pelaku sedang memindahkan paket daging beku dari truk kontainer yang terperosok di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 58, Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku di Desa Tunas Mudo, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua pelaku yang berinisial AP dan AG tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa daging sapi beku dan satu unit mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut daging sapi hasil jarahan.
Baca Juga: Siswa SD di Depok Tinggalkan Pesan Menyentuh Buat Prabowo di Kotak Makanan Bergizi Gratis
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 16 paket daging sapi senilai Rp200 juta. Namun, mereka belum sempat menjual hasil curian mereka sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan para pelaku mencongkel pintu belakang truk kontainer dan mengambil paket daging dengan cara mengancam sopir menggunakan parang.
"Ada lima pelaku yang terlibat dalam penjarahan ini. Dua orang di antaranya telah ditangkap dalam waktu kurang dari enam jam, sementara tiga pelaku lainnya masih buron," ujar AKP Taroni Zebua, seperti diberitakan Nusantaraa TV dalam program NTV Morning, Senin, 13 Januari 2025.
Saat insiden terjadi, sopir truk, Rian Effendi, sempat merekam aksi para pelaku sebelum melarikan diri. Dia menjelaskan daging sapi beku yang diangkutnya berasal dari Jakarta dan akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
"Mereka mulai merusak gembok dan mengancam saya dengan senjata tajam. Saya sempat tarik-tarikan barang dengan pelaku, namun setelah mereka mengeluarkan senjata tajam, saya melarikan diri untuk menyelamatkan diri," kata Rian.
Polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut. Dua pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.