Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Januari 2025. Ia dipanggil penyidik KPK guna diperiksa terkait kasus buronan Harun Masiku, yang membuatnya jadi tersangka.
Hasto meminta seluruh kader PDIP tenang menyikapi proses hukum terhadap dirinya.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Hasto, apa yang menimpa dirinya ialah konsekuensi dari perjuangan yang selalu dilakukan seluruh kader PDIP. Karenanya ia meminta para kader untuk tetap tenang.
"Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng," tuturnya.
Adapun meski hadir dalam pemanggilan KPK, Hasto meminta penundaan pemeriksaan maupun proses hukum secara keseluruhan. Permintaan itu ia sampaikan secara tertulis atau melalui surat. Alasannya, Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut, nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan. Atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Hasto.
Menurut Hasto, ada asas praduga tak bersalah yang juga harus dihormati KPK dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Hasto akan memberikan keterangan lanjutan apabila permohonannya itu diterima atau tidak oleh KPK.
"Tentu saja setelah para penasihat hukum kami menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, kami menunggu tindaklanjutnya. Dan nanti percayalah kami akan memberikan keterangan pers yang sebaik-baiknya kepada saudara-saudara sekalian," jelas Hasto.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. Pertama kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, Hasto disebut KPK salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.
Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu. Wahyu sendiri telah dihukum atas kasus suap PAW.