MK Lanjutkan Sengketa Pilkada, Anwar Usman Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 11:41
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) ikut menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 Januari 2025. Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) ikut menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Penanganan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlanjut dengan formasi hakim yang lengkap. Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali bertugas setelah sebelumnya absen karena sakit pada pekan lalu.

Anwar Usman hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.

Mantan Ketua MK tersebut sebelumnya dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh, sehingga tidak dapat mengikuti sidang, Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga : Terjatuh, Hakim MK Anwar Usman Dilarikan ke RS

Sidang di Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Pada persidangan Senin ini, panel tersebut menangani sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tengah, serta berbagai kasus dari daerah lain seperti Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Buol, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Donggala, Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Seram Bagian Timur, Sigi, dan Kota Palu.

Di sisi lain, Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, juga menangani sejumlah sengketa. Panel ini menyidangkan kasus dari Kabupaten Banggai, Bungo, Halmahera Tengah, Katingan, Lamandau, Merangin, Paniai, Pesisir Barat, Raja Ampat, Sumba Barat, Toba, dan Kota Dumai.

Baca Juga : MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

Panel 1 dalam sidang sengketa Pilkada 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Pada hari ini, panel tersebut menangani sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Selain itu, Panel 1 juga menyidangkan sengketa dari sejumlah daerah, seperti Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kepulauan Talaud, Kotawaringin Timur, Kutai Kartanegara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Murung Raya, serta Kota Palangka Raya.

Sidang sengketa Pilkada 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi sejak Rabu 8 Januari lalu.

Pada sidang perdana, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat hadir karena menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami cedera akibat terjatuh.

Akibatnya, jadwal sidang di Panel 3 sempat mengalami penyesuaian, mengingat setiap panel wajib dihadiri oleh minimal tiga hakim konstitusi.

"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya … Menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang, red.) dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," terang Enny Nurbaningsih.

Baca Juga : Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2024. Selanjutnya, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilaksanakan pada periode 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara yang telah diregistrasi. Total jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 mencapai 310 kasus, yang terdiri atas 23 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (Sumber: Antara)

x|close