MUI Keluarkan Fatwa Larangan Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

NTVNews - 31 Mei 2024, 14:59
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Toleransi Ilustrasi Toleransi (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya untuk agama lain.

Dilansir situs resmi MUI, Jumat 31 Mei 2024, larangan tersebut telah diputuskan melalui ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengangkat tema Fatwa 'Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat' yang gelar pada 28-31 Mei 2024.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Prof Ni'am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Prof Ni'am menuturkan, hal itu seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," terangnya.

MUI juga menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Halaman
x|close