Mayat Bocah yang Ditemukan di Bekasi Ternyata Dianiaya Orang Tuanya Sendiri Setelah Muntah-muntah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 14:30
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Januari 2025 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Januari 2025 ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jenazah bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) yang ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin 6 Januari lalu, sebelumnya dianiaya oleh orang tuanya setelah ia muntah di sebuah minimarket.

"Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga : Tim Resmob Polsek Tallo Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Wira menjelaskan bahwa akibat perbuatan korban, AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan diminta untuk bertanggung jawab.

"Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istiraha nya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban," jelasnya.

Wira menambahkan bahwa AZR, sebagai ayah korban, melakukan pemukulan di bagian dada korban sebanyak satu kali, menendang dada korban satu kali, menendang wajah/kepala korban hingga terbentur ke rolling door, dan menampar pipi korban sebanyak dua kali.

"Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali," katanya.

Wira juga menambahkan bahwa sebelumnya anak korban sering mengalami kekerasan dari para tersangka, seperti dipukul di bagian kepala dan badan, serta dibakar atau disundut rokok karena buang air besar di celana, meskipun sudah diingatkan berkali-kali namun tidak pernah diberitahukan.

Baca Juga : Aksi Penganiayaan di Tempat Wisata Tegal Viral, Polisi Amankan 5 Pelaku

"Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," kata Wira.

Pada pagi hari tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD terbangun dan mendapati korban sudah tidak bernapas, dengan tangan dan kaki yang sudah dingin serta kaku. Akhirnya, mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah ruko di Kampung Jatibaru RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," ucap Wira.

Berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan analisis kepolisian, tim berhasil mengidentifikasi tersangka. Kemudian, pada hari Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 21.27 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pria Terkait Penemuan Mayat di Bekasi

Keduanya dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, " kata Wira.

(Sumber Antara)

x|close