KLH Akan Dalami Laporan Terkait Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 15:04
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). (Antara)

Ntvnews.id, Tanggerang Selatan - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang mendalami laporan terkait keberadaan pagar laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, termasuk dampaknya terhadap lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk yang telah dilaporkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini disampaikan Hanif setelah acara pelantikan pejabat eselon II KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga: Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK jadi Tersangka Korupsi Sawit

"Mungkin hari Senin kami sudah mulai memanggil orang-orang itu. Tapi memang harus kami sikapi karena ini sudah menjadi wacana publik, kami harus sikapi apapun yang akan kita putuskan. Tetapi kami harus tahu dulu duduk persoalannya ini. Karena secara logis dengan dipagari laut akan menahan sedimentasi dan seterusnya," ujar Hanif.

Ia juga menjelaskan bahwa KLH telah mengirimkan tim ke lokasi pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang tersebut, setelah menerima laporan dari KKP yang menyebut bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa izin.

Pemanggilan saksi terkait kasus ini, menurut Hanif, akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk memperjelas situasi yang terjadi. “Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini,” jelasnya.

Meski begitu, Hanif menegaskan bahwa pemerintah melalui KLH dan BPLH akan terus memantau isu-isu lingkungan yang muncul. Ia juga memastikan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan karena diduga pagar tersebut tidak memiliki izin dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penyegelan dilakukan sebagai respons atas aduan yang disampaikan oleh nelayan setempat.

(Sumber: Antara)

x|close